Prinsip pertama dalam penataan tenaga honorer atau non ASN yang disebutkan oleh Menpan RB adalah menghindari adanya PHK secara besar-besaran.
Menpan RB telah menegaskan bahwa tenaga honorer atau non ASN tidak akan di-PHK secara massal. Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja Baru, Ternyata Tidak Semua ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel, Ada Ketentuannya
2. Tidak menambah beban fiskal
Menpan RB mengungkapkan prinsip kedua dalam penataan tenaga honorer atau non ASN adalah tidak menambah beban fiskal yang melonjak untuk pemerintah.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Menpan RB.
3. Menghindari penurunan gaji tenaga honorer atau non ASN
Selain memikirkan dari sisi pemerintah, Menpan RB tentu memikirkan dari sisi tenaga honorer atau non ASN terutama mengenai gaji yang akan diterima.
Hal ini mengingat peran para tenaga honorer atau non ASN yang telah membantu pelayanan publik di Indonesia. Menpan RB berusaha agar gaji yang didapat tenaga honorer atau non ASN tidak mengalami penurunan.