SAH, 5 Hari Kerja ASN Sudah Diberlakukan, Daftar Pegawai Ini Tak Bisa Nikmati Libur Dua Hari

- 2 Mei 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi - SAH, 5 Hari Kerja ASN Sudah Diberlakukan, Daftar Pegawai Ini  Tak Bisa Nikmati Libur Dua Hari
Ilustrasi - SAH, 5 Hari Kerja ASN Sudah Diberlakukan, Daftar Pegawai Ini Tak Bisa Nikmati Libur Dua Hari /Freepik/senivpetro

2. TNI atau prajurit TNI dan ASN yang ditugaskan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

3. Anggota Polri dan ASN yang ditugaskan di lingkungan Polri

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

 

Itulah pegawai ASN yang tidak bisa menikmati lima hari kerja lima hari kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.***

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah