2. TNI atau prajurit TNI dan ASN yang ditugaskan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
3. Anggota Polri dan ASN yang ditugaskan di lingkungan Polri
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Itulah pegawai ASN yang tidak bisa menikmati lima hari kerja lima hari kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.***