SAH, 5 Hari Kerja ASN Sudah Diberlakukan, Daftar Pegawai Ini Tak Bisa Nikmati Libur Dua Hari

- 2 Mei 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi - SAH, 5 Hari Kerja ASN Sudah Diberlakukan, Daftar Pegawai Ini  Tak Bisa Nikmati Libur Dua Hari
Ilustrasi - SAH, 5 Hari Kerja ASN Sudah Diberlakukan, Daftar Pegawai Ini Tak Bisa Nikmati Libur Dua Hari /Freepik/senivpetro

Dalam Perpres itu disebutkan, lima hari kerja ASN ini diberlakukan bagi pegawai ASN di tingkat pusat maupun daerah. Terhitung, dalam sepekan,mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam, 30 menit.

Rentang waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat, jam istirahat bagi ASN di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, sebanyak 30 menit. Sedangkan pada hari Jumat, lebih lama rentang waktunya yakni 60 menit, jam istirahat tersebut menyesuaikan bagi umat Muslim yang menunaikan ibadah sholat Jumat berjamaah.

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemerintah Batal Cairkan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Golongan Ini, Simak Selengkapnya

Jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 07.30 sesuai dengan zonasi waktu setempat, tidak ada penjelasan yang lebih detail mengenai jam pulang, hanya ada catatan ASN bekerja selama 37 jam, 30 menit dalam sepekan.

Namun, lima hari kerja ini tidak berlaku bagi beberapa ASN yang bekerja di unit pelayanan, seperti yang termaktub dalam pasal 7.

Disebutkan, bahwa hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.

Baca Juga: YES, Tenaga Honorer Bisa Tetap Bertugas dan Tegaskan Tak Ada Pemberhentian? Pemkot Ini Singgung soal Gaji

ASN yang Tidak Bisa Ikut 5 Hari Kerja

 

1. Pegawai di unit pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah