Dalam Perpres itu disebutkan, lima hari kerja ASN ini diberlakukan bagi pegawai ASN di tingkat pusat maupun daerah. Terhitung, dalam sepekan,mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam, 30 menit.
Rentang waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat, jam istirahat bagi ASN di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, sebanyak 30 menit. Sedangkan pada hari Jumat, lebih lama rentang waktunya yakni 60 menit, jam istirahat tersebut menyesuaikan bagi umat Muslim yang menunaikan ibadah sholat Jumat berjamaah.
Jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 07.30 sesuai dengan zonasi waktu setempat, tidak ada penjelasan yang lebih detail mengenai jam pulang, hanya ada catatan ASN bekerja selama 37 jam, 30 menit dalam sepekan.
Namun, lima hari kerja ini tidak berlaku bagi beberapa ASN yang bekerja di unit pelayanan, seperti yang termaktub dalam pasal 7.
Disebutkan, bahwa hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.
ASN yang Tidak Bisa Ikut 5 Hari Kerja
1. Pegawai di unit pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau pelayanan langsung kepada masyarakat.