Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK. Benarkah PPPK Lebih Lama? Simak...

- 4 Mei 2023, 10:36 WIB
Ilustrasi. Perbedaan batasan usia pensiun antara PNS dan PPPK
Ilustrasi. Perbedaan batasan usia pensiun antara PNS dan PPPK /Drazen Zigic/Freepik

- Umur 58 tahun. Batasan usia pensiun ini ditujukan dan berlaku untuk golongan pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional keterampilan dan ahli pertama.

- Umur 60 tahun. Batasan usia pensiun ini ditujukan dan berlaku untuk golongan pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya.

Baca Juga: SIMAK! Aturan Baru Dapatkan Suku Bunga 3 Persen KUR Bank Mandiri, Berikut Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

- Umur 65 tahun. Batasan usia pensiun ini ditujukan dan berlaku untuk golongan pejabat fungsional ahli utama.

 

Sedangkan untuk PPPK sangat berbeda karena PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan basis kontrak dengan penawaran paling singkat adalah 1 tahun bekerja.

ASN PPPK harus memperbaharui kontrak kerja sesuai yang dibutuhkan untuk bisa memperpanjang masa bekerja.

Namun, apabila performa ASN PPPK tidak cukup baik dan bahkan tidak memenuhi tingkat kinerja yang telah ditetapkan, maka jabatan pegawai pemerintah tersebut bisa dicabut.

Baca Juga: INFO PENTING ASN, Aturan Baru Jam Kerja yang Ditetapkan Jokowi Tidak untuk 3 Aparatur Negara Ini. Siapa Saja?

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah