- Umur 58 tahun. Batasan usia pensiun ini ditujukan dan berlaku untuk golongan pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional keterampilan dan ahli pertama.
- Umur 60 tahun. Batasan usia pensiun ini ditujukan dan berlaku untuk golongan pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya.
- Umur 65 tahun. Batasan usia pensiun ini ditujukan dan berlaku untuk golongan pejabat fungsional ahli utama.
Sedangkan untuk PPPK sangat berbeda karena PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan basis kontrak dengan penawaran paling singkat adalah 1 tahun bekerja.
ASN PPPK harus memperbaharui kontrak kerja sesuai yang dibutuhkan untuk bisa memperpanjang masa bekerja.
Namun, apabila performa ASN PPPK tidak cukup baik dan bahkan tidak memenuhi tingkat kinerja yang telah ditetapkan, maka jabatan pegawai pemerintah tersebut bisa dicabut.