TERNYATA BEDA, Inilah Perbedaan Gaji ke 13 yang Bersumber dari APBD dan APBN, Simak Selengkapnya

- 3 Mei 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi gaji ke 13. (Foto ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi gaji ke 13. (Foto ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

BERITASOLORAYA.com - Berita baik akan segera diumumkan untuk para Pegawai Pemerintah, dimana Menteri Keuangan akan segera mencairkan gaji ke 13. Pada umumnya, gaji ke 13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya pada akhir tahun.

Pemberian gaji ke 13 kepada para PNS merupakan bentuk penghargaan bagi pegawai yang telah berdedikasi kepada negara.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan sebagai pemegang kebijakan fiskal negara memiliki tanggung jawab untuk mencairkan gaji ke 13 tersebut secara tepat waktu.

Baca Juga: JANGAN SEDIH karena Kena PHK, akan Tetap Dapat Tunjangan dan Info Pekerjaan dari Program JKP

Sama halnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai pemerintah, gaji ke 13 juga diberikan berdasarkan gaji pokok bulanan.

Adapun besarnya gaji ke 13 yang akan diterima oleh para PNS tergantung pada jabatan, pangkat, dan golongan yang diemban.

Pemberian gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi pegawai selama setahun.

Ada dua sumber anggaran yang digunakan untuk pembayaran gaji ke 13 ini, yaitu APBN dan APBD.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x