Hal ini karena ada banyaknya keluhan dari peserta ujian PPPK Teknis tahun 2022 yang tidak dapat memenuhi poin batas nilai atau passing grade yang ditentukan.
Baca Juga: SIMAK! Berikut 5 Ciri Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria ASN, Siap-Siap Diangkat Jadi Pegawai Tetap
Menurut Guspardi, sebaiknya peserta ujian PPPK Teknis tahun 2022 yang tergabung dalam Forum PPPK Teknis 2022 segera mengirimkan surat ke Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Guspardi menambahkan, dalam surat kepada Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dicantumkan persoalan yang melandasi gagalnya peserta ujian PPPK Teknis 2022, terutama karena passing grade.
Selain itu, lanjut Guspardi, surat tersebut dapat ditembuskan kepada Komisi II DPR-RI agar bisa ditindaklanjuti ketika ada RDP dengan Kementerian PAN-RB.
Guspardi mengatakan bahwa, formasi tenaga teknis jangan dibiarkan kosong. Jika kosong maka akan mengganggu kinerja pemerintah.
"Jika tidak mengganggu, ditiadakan saja. Logikanya sederhananya kan begitu," ujar Guspardi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antaranews, Kamis, 4 Mei 2023.
Kebutuhan PPPK Teknis adalah bagian dari ASN untuk menunjang kinerja pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk pembangunan nasional.