PENTING! Banyak Peserta Ujian PPPK Teknis 2022 Gagal Passing Grade, Anggota DPR: Ditiadakan Saja

- 4 Mei 2023, 15:53 WIB
 Pemerintah diminta mengkaji dan mempertimbangan kembali peserta ujian PPPK teknis 2022 karena banyak yang gagal memenuhi passing grade
Pemerintah diminta mengkaji dan mempertimbangan kembali peserta ujian PPPK teknis 2022 karena banyak yang gagal memenuhi passing grade /ANTARA/HO/

BERITASOLORAYA.com - Para peserta ujian PPPK Teknis 2022 banyak yang mengeluh atas kondisi yang terjadi di lapangan.

Kebanyakan peserta ujian PPPK Teknis 2022 secara persentase dan rata-rata peserta banyak yang gagal memenuhi syarat batas nilai atau passing grade.

Akibatnya, peserta ujian PPPK Teknis 2022 banyak yang gugur karena tingginya poin batas nilai atau passing grade.

Tak hanya itu saja, peserta ujian PPPK Teknis 2022 mengaku bahwa tingkat kesulitan soal ujian ternyata cukup rumit.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA bagi Tenaga Honorer, Bukan Cuma Tak di-PHK Massal, Menpan RB Sebut Gajinya Tak Boleh Didiskon

Dengan begitu, konsekuensinya akan banyak formasi PPPK Teknis yang akan mengalami kekosongan dan akan mengganggu kinerja instansi yang bersangkutan.

Melihat hal itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah melakukan evaluasi atas proses seleksi PPPK Teknis tahun 2022.

Hal ini karena ada banyaknya keluhan dari peserta ujian PPPK Teknis tahun 2022 yang tidak dapat memenuhi poin batas nilai atau passing grade yang ditentukan.

Baca Juga: SIMAK! Berikut 5 Ciri Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria ASN, Siap-Siap Diangkat Jadi Pegawai Tetap

Menurut Guspardi, sebaiknya peserta ujian PPPK Teknis tahun 2022 yang tergabung dalam Forum PPPK Teknis 2022 segera mengirimkan surat ke Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Guspardi menambahkan, dalam surat kepada Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dicantumkan persoalan yang melandasi gagalnya peserta ujian PPPK Teknis 2022, terutama karena passing grade.

Selain itu, lanjut Guspardi, surat tersebut dapat ditembuskan kepada Komisi II DPR-RI agar bisa ditindaklanjuti ketika ada RDP dengan Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: MARI MERAPAT, Seluruh PNS TNI-Polri dan Pensiunan Harus Cermati Pencairan Gaji ke 13 Sesuai Jadwal Ini, Baru?

Guspardi mengatakan bahwa, formasi tenaga teknis jangan dibiarkan kosong. Jika kosong maka akan mengganggu kinerja pemerintah.

"Jika tidak mengganggu, ditiadakan saja. Logikanya sederhananya kan begitu," ujar Guspardi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antaranews, Kamis, 4 Mei 2023.

Kebutuhan PPPK Teknis adalah bagian dari ASN untuk menunjang kinerja pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk pembangunan nasional.

Bahkan, lanjut Guspardi, wilayah-wilayah di seluruh Indonesia sangat perlu tambahan ASN untuk kelangsungan kinerja dan optimalisasi tugas pelayanan publik.

Baca Juga: Beri Insentif Kepada Para Guru, Pemprov Kalimantan Utara Naikan Nominalnya Jadi...

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa mengevaluasi dan membuat terobosan terkait hal ini.

Menurut Guspardi, salah satu contohnya adalah dengan memundurkan atau menyesuaikan pengumuman hasil pasca-sangah olah nilai Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 yang akan dilaksanakan tanggal 11 Mei 2023.

Guspardi menyertakan masukan alternatif lain, contohnya seperti dengan menerapkan sistem ranking untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus passing grade.

Namun, peserta yang telah lulus tetap menjadi prioritas mengisi formasi yang ada.

Baca Juga: NAIK JABATAN, Kementerian Agama Telah Buka Pengajuan Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

Sehingga, kata Guspardi, pemerintah diminta mengkaji dan mempertimbangkan petisi yang diajukan Forum PPPK Teknis 2022 yang ditandatangani lebih dari 15.000 peserta PPPK Teknis 2022 dari Sabang-Merauke.

Diketahui, banyak peserta ujian PPPK Teknis 2022 mengeluh atas syarat batas nilai atau passing grade yang dinilai cukup tinggi.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah