BERITASOLORAYA.com - Sempat beredar info tentang aturan jam kerja baru bagi ASN termasuk PNS yang mulai berlaku pada bulan Mei 2023 sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Dalam info tersebut dijelaskan bahwa jam kerja ASN termasuk PNS pada awal Mei 2023 mulai berlaku aturan baru yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Akan tetapi, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut ternyata berlakunya bukan mulai pada bulan Mei 2023.
Lalu aturan tentang jam kerja ASN termasuk PNS yang baru tersebut mulai berlaku kapan?
Aturan baru tentang jam kerja dan hari kerja ASN termasuk PNS dan PPPK secara resmi telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Pada Perpres No 21 Tahun 2023 dijelaskan bahwa aturan baru masuk kerja PNS dalam satu minggu yaitu sebanyak lima hari saja.
Artinya PNS akan masuk kerja pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at saja. Adapun hari Sabtu dan Minggu maka PNS mendapatkan jatah libur.