WADUH, Presiden Tetapkan PNS dan PPPK Dikenai Sanksi jika Tahun 2023 Terlambat Masuk Kerja….

- 5 Mei 2023, 22:09 WIB
Ilustrasi. PNS dan PPPK yang tak patuh pada ketentuan hari kerja dan jam kerja dalam Perpres terbaru akan terkena sanksi berat.
Ilustrasi. PNS dan PPPK yang tak patuh pada ketentuan hari kerja dan jam kerja dalam Perpres terbaru akan terkena sanksi berat. /Tangkapan Layar laman The Conversation



BERITASOLORAYA.com — Perpres No. 21 Tahun 2023 telah diterbitkan Presiden untuk memberitahukan pada seluruh ASN bahwasanya hari dan jam kerja pegawai telah disesuaikan.

Tahun 2023 ini, para ASN wajib menaati peraturan terbaru dari Presiden terkait hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja bagi PNS dan PPPK di lingkup instansi pemerintah.

Dalam Perpres ini, Presiden Jokowi dengan tegas menetapkan bahwa hari kerja di suatu instansi pemerintah kini hanya akan selama 5 hari mulai Senin sampai Jum’at. Telah resmi, hari Sabtu akan masuk ke dalam list hari libur pegawai ASN.

Meskipun rincian dalam jam kerja, dan jam istirahat di instansi pemerintah akan diatur oleh PPK atau pimpinan instansi tersebut, tetapi secara umum presiden meresmikan jam masuk kerja dan jam masuk pegawai ASN di jam 07.30 pagi.

Presiden juga meresmikan jam kerja instansi harus selama 37 jam 30 menit untuk perminggunya, tidak termasuk jam istirahat yang ditetapkan selama 60 menit.

Istimewanya, pada hari Jumat jam istirahat justru dibuat lebih lama setengah jam, sehingga para pegawai ASN memiliki jam istirahat selama 90 menit.

Baca Juga: SAH! Presiden Jokowi Resmikan ASN PNS dan PPPK Masuk Kerja 07.30, Berapa Lama Istirahat dan Jam Berapa Pulang?

Karena pegawai ASN ditetapkan akan bekerja selama 5 hari dalam seminggu dengan susunan waktu 37 jam 30 menit tidak termasuk jam istirahat, dan jam masuknya jam 07.30, maka diperkirakan pegawai ASN akan bekerja selama 7 setengah jam perhari.

Lalu, pada pukul berapa jam kepulangan pegawai ASN? Jika bekerja hingga 7 setengah jam perhari dan tidak termasuk jam istirahat, kemungkinan ASN akan pulang di jam 16.00 sore.

Sementara untuk hari Jumat, yang jam istirahatnya ditambahkan 30 menit, ASN diperkirakan akan pulang jam 16.30 sore hari.

Bagi pegawai ASN yang tak memenuhi ketentuan untuk masuk kerja di jam 07.30 akan dianggap tidak masuk sehari karena sudah terlambat dari jam kerja yang disahkan dalam peraturan perundang-undang.

Dalam PP No. 94 tahun 2021 tentang manajemen PNS, PNS yang tidak menaati jam kerja akan dikenai hukuman disiplin.

Baca Juga: ASN Tidak Harus Bekerja di Kantor, Wali Kota Surabaya: Jangan di Kantor Terus, Kapan Bertemu Masyarakat?

PNS yang terlambat lebih dari 10 hari, tunjangan kinerjanya akan langsung dipotong sebesar 25% selama 6 bulan sampai dengan setahun.

Kemudian, PNS yang tak masuk secara terus menerus sampai 10 hari akan diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri.

Selain untuk PNS, PPPK juga bisa terkena pelanggaran disiplin apabila melanggar jam kerja yang ditentukan Perpres ini.

PP No. 49 Tahun 2018 disebutkan, demi terciptanya tata tertib melaksanakan tugas, instansi pemerintah PPPK wajib melaksanakan disiplin terhadap pegawai PPPK serta melakukan berbagai upaya peningkatan disiplin ASN.

PPPK yang telah melanggar disiplin ASN akan dijatuhi hukuman disiplin yang diberlakukan menurut peraturan perundang-undangan.

Tata cara pengenaan sanksi disiplin untuk pegawai PPPK dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang disiplin PNS.

Baca Juga: Honorer Dihapus November 2023, Non ASN di Surabaya Tak Akan Dilepas Ikut Pihak Ketiga? Wali Kota Sampaikan...

Pasal 53 ayat 2 pun disebutkan, instansi pemerintah akan memutus hubungan kerja dengan pegawai PPPK jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.

Dalam PP No. 94 Tahun 2021 diterangkan bahwa tak mematuhi ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku, akan dikenai sanksi berupa penurunan jabatan dan paling parah akan diberhentikan sebagai pegawai.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x