BULAN DEPAN, Guru akan Dapat Uang dari Menkeu dan Medikbud, Jadi Kaya Raya Pasca Lebaran? Cek di Sini

- 6 Mei 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi guru akan menerima uang dari Mendikbud dan Menkeu
Ilustrasi guru akan menerima uang dari Mendikbud dan Menkeu /PORTAL PURWOKERTO /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru harap segera merapat dan simak informasi penting dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) berikut ini. Apakah soal gaji dan tunjangan?

 

Baru-baru ini beredar informasi bahwa guru akan menerima uang dari Menkeu dan Mendikbud dalam jumlah yang cukup besar.

Informasi pemberian uang oleh Menkeu ini khususnya akan ditujukan untuk guru yang berstatus sebagai ASN, baik itu PNS maupun PPPK.

Kemudian untuk guru dengan kategori tertentu lah yang akan mendapatkan uang dari Mendikbud, maka jangan sampai informasi ini terlewat ya.

Baca Juga: SELAMAT! TPG Sudah Cair, 5.672 Guru PNS dan Guru PPPK Provinsi Aceh Makin Semangat Awali Bulan Mei...

Sebagai informasi bahwa pemerintah melalui Menkeu dan Mendikbud akan memberikan uang kepada dua penerima ini paling cepat adalah pada bulan Juni 2023 mendatang.

Informasi penting dari Menkeu, Sri Mulyani bahwa ada gaji ke 13 yang akan diberikan kepada guru ASN, baik PNS maupun PPPK setelah menerima THR di hari raya Idul Fitri lalu.

Pencairan gaji ke 13 menurut keterangan Menkeu Sri Mulyani adalah paling cepat bulan Juni 2023 mendatang, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut sebagai juknis pemberian gaji ke 13 untuk guru ASN di Indonesia, serta dalam keterangan disebutkan bahwa untuk komponennya sama dengan THR di tahun 2023 ini.

Baca Juga: WADUH, Guru Sertifikasi Bisa Tidak Dapat TPG 2023 Karena Alasan Berikut, Cek Kriterianya...

Sebab selain mengatur tentang pencairan gaji ke 13, PP Nomor 15 Tahun 2023 ini juga mengatur pencairan THR yang sudah dilakukan oleh pemerintah bulan lalu.

Pemberian gaji ke 13 ini ditujukan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan para penerima tunjangan di tahun 2023.

Lebih lanjut, Mendikbud Nadiem Makarim juga menyebutkan akan memberikan uang untuk para guru yakni tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 2 tahun 2023.

Seperti namanya, TPG triwulan 2 tahun 2023 akan disalurkan kepada guru sertifikasi yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan oleh Mendikbud.

Baca Juga: 3 Kabar Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non, Salah Satunya Pencairan TPG Triwulan 1 2023 Kemdikbud

Hal itu senada dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 sebagai dasar regulasi pembayaran sertifikasi guru untuk dilakukan pada bulan Juni 2023 juga.

Namun ingat, bahwa pemerintah akan menyalurkan TPG triwulan 2 tahun 2023 setelah melakukan sinkronisasi data para guru penerima pada 31 Mei 2023 ini.

Jika info GTK guru sudah valid dan sudah terbit SKTP maka selanjutnya adalah pemerintah menyalurkan TPG triwulan 2 tahun 2023.

Baik dari Menkeu maupun Mendikbud menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke 13 dan TPG Triwulan 2 tahun 2023 ini akan dicairkan pada bulan Juni mendatang, sehingga para penerima akan menerima uang dalam nominal yang cukup besar.

 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah