HORE! Hanya Kategori Guru Ini yang Dapat TPG 2 Kali Lipat, Berikut Penjelasannya

- 1 Mei 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi yang telah diangkat sebagai guru ASN PPPK akan mendapatkan TPG dua kali lipat.
Ilustrasi. Guru sertifikasi yang telah diangkat sebagai guru ASN PPPK akan mendapatkan TPG dua kali lipat. /Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru honorer yang telah diangkat menjadi guru ASN PPPK 2022, maka perlu banyak bersyukur.

Pengangkatan guru honorer menjadi guru ASN PPPK 2022 telah diumumkan sebelumnya oleh Kemendikbudristek beberapa waktu yang lalu.

Sejumlah 250.432 guru honorer yang telah mengikuti seleksi penerimaan PPPK untuk posisi fungsional guru pada tahun 2022 telah dinyatakan lulus dan akan segera diangkat menjadi ASN PPPK.

Pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK ini merupakan salah satu cara pemerintah dalam mengangkat taraf kehidupan para guru honorer menjadi lebih baik.

Baca Juga: Pesan Walkot Pekalongan untuk Para ASN Purna Bhakti: Pensiun Pasti, Pengabdian Jangan Berhenti..

Salah satunya dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki nilai yang sama dengan gaji pokok yang diterima oleh guru ASN setiap bulannya.

Bagi guru Non PNS, pembayaran TPG telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x