Namun, jika guru sertifikasi mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan, kelulusan guru tersebut tidak langsung terdaftar dalam data Kemendikbud.
Inilah yang membuat sertifikat pendidik guru belum terdaftar di Dapodik, berbeda dengan guru sertifikasi yang lulus dari program PLPG yang umumnya otomatis terdaftar.
Baca Juga: ASYIK, Guru Sertifikasi Dapat Uang Tambahan TPG 50 Persen Bulan Juni 2023, Segera Cek di Sini!
Masalah ini dapat diatasi dengan melapor ke koordinator angkatan PPG. Pihak koordinator nantinya akan menyampaikan ke Sekretariat Dirjen GTK agar data kelulusan guru sertifikasi didaftarkan.
2. Sertifikat Pendidik Tidak Linier
Meski data kelulusan guru sertifikasi telah didaftarkan, ada masalah lain yang mungkin muncul, yakni serdik guru tidak linier. Dalam aturannya, sertifikat pendidik yang didaftarkan perlu sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan guru di sekolah.
Bagi guru sertifikasi yang tidak linier kepemilikan serdiknya, maka harus melakukan sertifikasi ulang. Barulah serdik terbaru yang linier dengan bidang pengajaran bisa diajukan untuk data Dapodik dan pengajuan TPG.
3. Data Sertifikat Pendidik Belum Mutakhir di SIMTUN
Masih berkaitan dengan serdik, kali ini guru sertifikasi perlu memperhatikan proses konversi serdik yang sah. Pengajuan konversi serdik wajib melalui aplikasi disdik atau dinas pendidikan di kabupaten/kota setempat.
Setelah proses pengajuan selesai, konversi tersebut secara otomatis dicatat oleh aplikasi SIMTUN atau Sistem Informasi Manajemen Tunjangan.