Akan tetapi, jika proses konversi telah dilakukan dan tetap tidak ada catatannya dalam SIMTUN, guru sertifikasi perlu mengajukan kembali ke operator disdik.
4. Data Guru Sertifikasi Tidak Sesuai dengan Datanya di BKN
Terkait hal ini, guru sertifikasi perlu melakukan verifikasi informasi data guru di Dapodik secara manual dengan data yang terinput di BKN.
Jika ada kesalahan pada data yang tertulis di Dapodik, lakukan perubahan segera dengan bantuan operator sekolah. Namun, jika data yang salah terdapat di informasi BKN, guru sertifikasi perlu menghubungi BKD setempat.
Demikian beberapa masalah yang kerap muncul dan menghambat pencairan tunjangan sertifikasi guru. Semoga informasi ini bermanfaat.***