BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi penting yang disampaikan oleh PT Taspen bagi para pensiunan PNS terkait dana pensiunan.
PT Taspen merupakan PT yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan pensiunan pokok bagi para pensiunan PNS.
PT Taspen sebut bahwa pensiunan PNS bisa cairkan dana pensiunan asal penuhi 7 persyaratan berikut.
Lantas apa saja 7 persyaratan agar bisa mendapatkan dana pensiunan PNS dari PT Taspen?
Berikut adalah 7 syarat bagi pensiunan PNS agar bisa mencairkan dana pensiunan PNS di PT Taspen.
- Bagi pensiunan PNS diharuskan mengisi formulir pendaftaran atau FPB.
- Bagi pensiunan PNS diharuskan menyertakan foto copy SK pensiunan.
- Untuk SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang KPPN atau Pemda.
- Bagi pensiunan PNS silahkan lampirkan pas foto suami dan istri ukuran 3x4 sejumlah dua lembar.
- Bagi pensiunan PNS diharuskan menyertakan foto copy identitas diri atau KTP pemohon.
- Bagi pensiunan PNS sertakan buku rekening pemohon.
- Bagi pensiunan PNS diharuskan menyertakan foto copy NPWP.
Baca Juga: PENTING! Begini Cara Urus TASPEN Jika ASN Aktif atau Pensiunan Meninggal Dunia
Demikianlah 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pensiunan PNS untuk dapat mencairkan dana pensiunan di PT Taspen.
Dengan mempersiapkan 7 persyaratan berikut, pensiunan PNS dapat dengan mudah mencairkan dana pensiunan PNS.