Dari sana dapat dilihat bahwa 65 tahun merupakan batas usia pensiun PNS yang berlaku untuk yang menjabat sebagai fungsional ahli utama sehingga yang punya jabatan ini masih memiliki waktu yang lama untuk bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi jabatan yang dimiliki, maka semakin lama juga untuk bekerja dan semakin sejahtera karena gaji yang didapatkan juga berbeda dari golongan lain.
Demikian informasi mengenai batas usia pensiun PNS sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat.***