MASIH LAMA, Berikut Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Bikin Makin Sejahtera, Bisa Kerja Sampai…

- 9 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Batas usia pensiun PNS masih lama dan bikin sejahtera
Ilustrasi - Batas usia pensiun PNS masih lama dan bikin sejahtera /Dok: bandung.go.id

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil sehingga tidak perlu diragukan lagi soal batas usia pensiun PNS ini.

Terdapat tiga golongan untuk batas usia ini sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap golongan memiliki batas umur yang berbeda-beda.

Baca Juga: Ternyata Honorer Perlu Cek Syarat Batas Usia dan Masa Kerja yang Berlaku untuk Pengangkatan Menjadi CPNS

PNS yang berada di golongan yang tinggi di instansi pemerintah memiliki batas usia yang jauh lebih lama daripada golongan lainnya. Selain itu gaji yang didapatkan juga jauh lebih besar daripada golongan lainnya.

Oleh karena itu, umur 58 tahun bukan merupakan akhir dari karier seorang PNS melainkan bisa lebih tinggi dari itu sehingga kehidupan bisa semakin sejahtera lagi dan bekerjanya bisa lebih lama.

Hal tersebut seperti yang diatur PP Nomor 11 Tahun 2017 dalam BAB VIII PEMBERHENTIAN Paragraf 2 Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Pasal 239 ayat 2.

Dari sana dapat diketahui bahwa batas usia pensiun PNS sesuai yang diatur PP Nomor 11 Tahun 2017 terdiri dari tiga golongan.

Golongan pertama adalah 58 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahlir pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Golongan kedua adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Terakhir adalah golongan ketiga yaitu 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah