Dimintai Biaya dalam Seleksi Guru ASN PPPK? Pungli Namanya, Segera Laporkan, Ikuti Prosedur Di Bawah Ini!

- 11 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Panduan melaporkan tindak pungli yang ada dalam seleksi guru ASN PPPK, mulai dari tempat atau layanan pengaduan hingga prosedurnya.
Ilustrasi. Panduan melaporkan tindak pungli yang ada dalam seleksi guru ASN PPPK, mulai dari tempat atau layanan pengaduan hingga prosedurnya. /Pixabay/Geralt/

Pertama, korban atau saksi mata tindakan pungli dapat melaporkannya ke pusat pelayanan publik yang terdapat di kantor Kementerian, Lembaga, atau Instansi Pemerintah, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, hingga tingkat Kelurahan.

Kemudian, kalian juga dapat melaporkan tindakan pungli tersebut secara langsung melalui alamat website berikut ini:

Baca Juga: WAJIB TAHU! Pelamar Rekrutmen Bersama BUMN Harus Hindari Beberapa Hal Ini Saat Pendaftaran dan Tes Online

- https://www.lapor.go.id/

- https://saberpungli.itwasum.polri.go.id/aduan

- https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/

Adapun prosedur bagi kalian yang melaporkan tindak pungli secara langsung melalui laman di atas, kalian dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pengaduan Melalui Lapor.go.id

- Tulis Laporan, bagian ini adalah tempat bagi kalian untuk menuliskan laporan, keluhan, atau aspirasi secara jelas dan lengkap.

- Proses Verifikasi, tahap lanjutan setelah laporan dituliskan secara jelas dan lengkap. Pada tahap ini, laporan Anda dalam tiga hari akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah