Dimintai Biaya dalam Seleksi Guru ASN PPPK? Pungli Namanya, Segera Laporkan, Ikuti Prosedur Di Bawah Ini!

- 11 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Panduan melaporkan tindak pungli yang ada dalam seleksi guru ASN PPPK, mulai dari tempat atau layanan pengaduan hingga prosedurnya.
Ilustrasi. Panduan melaporkan tindak pungli yang ada dalam seleksi guru ASN PPPK, mulai dari tempat atau layanan pengaduan hingga prosedurnya. /Pixabay/Geralt/

- Proses Tindak Lanjut, setelah tahap verifikasi selama tiga hari, selanjutnya adalah laporan akan ditindaklanjuti serta diberikan feedback dalam kurun waktu lima hari.

Baca Juga: Agenda PENTING KEMENDIKBUD! BESOK Jumat 12 Mei 2023 Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap Karena..

- Beri Tanggapan, setelah ditindaklanjuti dan diberikan feedback, Anda dapat menanggapi atau menjawab kembali dari feedback yang diberikan oleh instansi berwenang dalam waktu 10 hari.

- Selesai, ialah tahapan dimana laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.

2. Pengaduan Melalui Saber Pungli

- Pengisian Form, bagian ini Anda diminta melakukan registrasi secara lengkap, mengisi tujuan pengaduan, dan memasukkan atau melampirkan bukti tindakan penyalahgunaan (pungli).

- Simpan, tahap ini laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan dilakukan penyelidikan maksimal 15 hari.

Demikian langkah-langkah yang dapat Anda lakukan bila menemukan kasus pungli pada seleksi guru ASN PPPK. Perlu diingat bahwa seleksi guru ASN PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak ada pungli.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah