Dimintai Biaya dalam Seleksi Guru ASN PPPK? Pungli Namanya, Segera Laporkan, Ikuti Prosedur Di Bawah Ini!

- 11 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Panduan melaporkan tindak pungli yang ada dalam seleksi guru ASN PPPK, mulai dari tempat atau layanan pengaduan hingga prosedurnya.
Ilustrasi. Panduan melaporkan tindak pungli yang ada dalam seleksi guru ASN PPPK, mulai dari tempat atau layanan pengaduan hingga prosedurnya. /Pixabay/Geralt/

BERITASOLORAYA.com – Telah diketahui bahwa pengumuman seleksi guru ASN PPPK telah dilakukan dan para pesertanya kini sedang memasuki tahap akhir.

Tahap akhir yang harus dilalui calon guru ASN PPPK ialah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan penetapan NI (Nomor Induk) yang diberi waktu oleh Panselnas hingga akhir bulan ini.

Tinggal selangkah lagi bagi para peserta untuk diangkat menjadi guru ASN PPPK. Jangan sampai mundur karena dimintai sejumlah biaya oleh panitia atau pihak lain guna memperlancar tahapan untuk menjadi guru ASN PPPK.

Hal ini tidak dibenarkan. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @masmenteri pada 10 Mei 2023, tindakan seperti demikian dinamakan pungli (pungutan liar).

Baca Juga: Kepala Sekolah Semua Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Ada Potongan Jika Terlambat Lakukan Ini

Bagi peserta, maupun keluarga, sahabat, dan rekan Anda menemukan atau mengalami langsung tindakan pungli seperti ini, jangan takut untuk segera melaporkan.

Kalian dapat mengikuti prosedur yang akan dijelaskan di bawah ini. Dilengkapi juga dengan website untuk kalian melaporkan tindak pungli tersebut.

Pertama, korban atau saksi mata tindakan pungli dapat melaporkannya ke pusat pelayanan publik yang terdapat di kantor Kementerian, Lembaga, atau Instansi Pemerintah, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, hingga tingkat Kelurahan.

Kemudian, kalian juga dapat melaporkan tindakan pungli tersebut secara langsung melalui alamat website berikut ini:

Baca Juga: WAJIB TAHU! Pelamar Rekrutmen Bersama BUMN Harus Hindari Beberapa Hal Ini Saat Pendaftaran dan Tes Online

- https://www.lapor.go.id/

- https://saberpungli.itwasum.polri.go.id/aduan

- https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/

Adapun prosedur bagi kalian yang melaporkan tindak pungli secara langsung melalui laman di atas, kalian dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pengaduan Melalui Lapor.go.id

- Tulis Laporan, bagian ini adalah tempat bagi kalian untuk menuliskan laporan, keluhan, atau aspirasi secara jelas dan lengkap.

- Proses Verifikasi, tahap lanjutan setelah laporan dituliskan secara jelas dan lengkap. Pada tahap ini, laporan Anda dalam tiga hari akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

- Proses Tindak Lanjut, setelah tahap verifikasi selama tiga hari, selanjutnya adalah laporan akan ditindaklanjuti serta diberikan feedback dalam kurun waktu lima hari.

Baca Juga: Agenda PENTING KEMENDIKBUD! BESOK Jumat 12 Mei 2023 Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap Karena..

- Beri Tanggapan, setelah ditindaklanjuti dan diberikan feedback, Anda dapat menanggapi atau menjawab kembali dari feedback yang diberikan oleh instansi berwenang dalam waktu 10 hari.

- Selesai, ialah tahapan dimana laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.

2. Pengaduan Melalui Saber Pungli

- Pengisian Form, bagian ini Anda diminta melakukan registrasi secara lengkap, mengisi tujuan pengaduan, dan memasukkan atau melampirkan bukti tindakan penyalahgunaan (pungli).

- Simpan, tahap ini laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan dilakukan penyelidikan maksimal 15 hari.

Demikian langkah-langkah yang dapat Anda lakukan bila menemukan kasus pungli pada seleksi guru ASN PPPK. Perlu diingat bahwa seleksi guru ASN PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak ada pungli.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah