SIAP-SIAP! Angin Segar Bagi Pensiunan PNS, Sri Mulyani Ungkap Jadwal Pencairan Gaji 13, Segini Besarannya...

- 15 Mei 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS bersiap untuk terima gaji 13 pada jadwal berikut
Ilustrasi - Pensiunan PNS bersiap untuk terima gaji 13 pada jadwal berikut /freepik.com/@jcomp

BERITASOLORAYA.com – Angin segar sepertinya akan segera menghampiri para pensiunan PNS. Hal ini terkait dengan waktu pencairan gaji 13 yang disampaikan oleh Sri Mulyani dalam siaran pers.


Jadwal pencairan gaji 13 sebetulnya sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PP tersebut dibahas lengkap tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang akan diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan PNS.


Gaji 13 ini akan disalurkan melalui PT. Taspen pada jadwal yang sesuai dengan arahan dari pemerintah. PT. Taspen merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi dan tabungan hari tua, termasuk pensiunan bagi para ASN dan pejabat negara.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

Setelah sebelumnya dilaksanakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan April 2023, kini jadwal yang ditunggu-tunggu yaitu waktu pencairan gaji 13.

Dilansir oleh BeritaSoloraya.com dari laman Kemenkeu, kebijakan mengenai pencairan gaji 13 ini sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji 13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.


Adanya kebijakan ini dimaksudkan sebagai salah satu penghargaan bagi para pensiunan PNS atas kerja keras yang telah dilakukannya selama masa kerjanya. Tepatnya, sebelum ia masuk ke masa pensiun.

Baca Juga: KEREN, Calon PPPK Tahun 2022 Ini akan Terima Gaji Pertama Ditambah Uang Ini pada Bulan Juni 2023, Berapa?


Selain itu, dalam siaran pers Sri Mulyani juga mengatakan jika pemerintah akan memberikan gaji 13 pada pensiunan PNS akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023.


Menurut Sri Mulyani, jadwal tersebut merupakan waktu yang tepat untuk pencairan gaji 13. Tujuannya yaitu untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak dari para pensiunan PNS. Hal ini dikarenakan bulan Juni bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru.


Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS akan mencakup beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: VALID, Kemenag Rilis Jadwal Resmi Pelaksanaan PPG Madrasah 2023 Bagi Calon Guru Sertifikasi yaitu Tanggal ...
- Tunjangan pensiunan pokok.

- Tambahan penghasilan.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

 

Lalu, berapa nominal gaji 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS? Diketahui, besaran gaji 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS daitur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: GURU HONORER SIMAK! Kemdikbud Tuntaskan Non ASN dengan 601.286 Kuota PPPK 2023, Pemda Diminta Maksimalkan

Adapun besar nominal gaji 13 tersebut yaitu mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900. Besaran nominal ini akan berbeda pada masing-masing pensiunan PNS, tergantung dari jenis golongannya.

Sementara itu, untuk tanggal pasti kapan gaji 13 pensiunan PNS cair masih belum diketahui hingga saat ini. Pasalnya, belum ada keterangan secara resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairannya.***

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019 PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah