Tentunya pengangkatan menjadi ASN harus memenuhi syarat bahwa tenaga honorer tersebut belum memasuki batas usia pensiun sebagaimana dijelaskan dalam UU ASN pasal 90.
Pertama, untuk Pejabat Administrasi yakni batas usia pensiun hingga 58 tahun, Pejabat Fungsional Madya hingga 60 tahun, dan Pejabat Pimpinan Tinggi hingga 65 tahun.
Memang salah satu cara pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi ASN yakni seleksi ASN termasuk PPPK yang memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Ketentuan-ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tentu melewati proses seleksi yang ketat dan harus memenuhi ketentuan sehingga menghasilkan ASN yang berkualitas.
Baca Juga: HARUS DIHINDARI! Inilah 5 Kesalahan Mahasiswa saat Pertama Kuliah, Jangan Sampai Menyesal di Akhir
Berkaca dari seleksi PPPK tahun 2022, tenaga honorer yang telah termasuk dalam kategori THK II tentu mendapatkan prioritas utama yang didapatkan dari usia kerja yang lebih lama.
Selai itu, tenaga honorer muda yang baru bergabung tentu masih dapat kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN melalui PPPK, meskipun mendapatkan prioritas lebih rendah.
Lalu, pengangkatan tenaga honorer hingga saat ini masih dalam proses pencairan solusi terbaik sebagaimana disampaikan oleh Menteri PANRB.
Bahkan, beberapa waktu lalu DPR RI Komisi II mengusulkan untuk adanya pengangkatan seluruh tenaga honorer kepada Menteri PANRB saat diskusi aktif.