DUA HARI LAGI, Calon Jamaah Haji 1444 H Bisa Melunasi Biaya Sampai Batas Waktu yang Ada, Jangan Lupa Ya

- 17 Mei 2023, 09:22 WIB
Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023.
Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023. /PMJ News

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan informasi penting untuk seluruh calon jamaah haji tahun 2023 M atau 1444 H ini.

 

Kemenag melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji diberikan perpanjangan waktu sehingga bagi yang belum lunas bisa segera menuntaskan prosesnya.

Pelunasan biaya haji 1444 H 2023 M ini meliputi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga batas waktu tanggal 19 Mei 2023 atau dua hari lagi.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Saiful Mujab.

Baca Juga: WOW, Inilah Kategori Pensiunan dan PNS yang akan Dapat Uang Rp18 Juta, Simak Aturan Resminya

Pada tahun 2023 M 1444 H ini, Indonesia menyediakan kuota haji sebanyak 221 ribu yang terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Menurut keterangan Saiful, bahwa pada periode pelunasan Bipih 11 April 2023 sampai 5 Mei 2023 tercatat sebanyak 188.964 jamaah telah melakukan pelunasa.

Periode tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 dan sebanyak 196.377 jamaah juga telah melunasi biaya haji 1444 H 2023 M.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ucap Saiful.

Baca Juga: INFO BARU ASN, Bulan Depan Bersiap Dapat Kejutan dari Menkeu, Terkait Gaji ke 13? Yuk Simak di Sini

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” imbuhnya.

Berdasar hal tersebut sebenarnya pemerintah telah memberikan informasi agar jamaah haji bisa segera melunasi biaya haji. Selain itu, pada tahap perpanjangan ini Kemenag juga telah memberikan kesempatan bagi jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan agar melakukan pelunasan.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” pungkas Saiful.

Baca Juga: Pakai Aplikasi Ini Bisa Dapat Rp25 Juta Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Cara Pengajuan

Jamaah cadangan yang berhak melunasi biaya haji ini yaitu mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya sebagaimana yang ada pada data SISKOHAT, dan yang masuk dalam ketentuan yaitu:

  1. a) berstatus cicil aktif;
    b) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun; dan
    c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Jamaah yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Kemenag menegaskan belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H ini.

 

Lebih lanjut, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Dan untuk jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x