Rugikan Negara Rp8,32 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G

- 17 Mei 2023, 16:17 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS yang rugikan negara hingga Rp8,32 Triliun
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS yang rugikan negara hingga Rp8,32 Triliun /PMJ News/

BERITASOLORAYA.com - Penetapan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, resmi dilakukan oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung Republik Indonesia.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS (base transceiver station) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dam 5 dalam Bakti Kementerian Kominfo pada periode 2020-2022.

“Hari ini kita telah melakukan suatu pemeriksaan terkait dengan perkara BTS kita melakukan tujuh pemeriksaan orang, satu orang kita tetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan tadi saudara sekalian melihatnya,” ucap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI saat jumpa pers pada Rabu, 17 Mei 2023.

Dari tujuh orang yang diperiksa, enam orang diantaranya masih dalam proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS.

Baca Juga: UTBK-SNBT 2023 Gelombang II Dimulai 5 Hari Lagi, Sudahkah Mempersiapkan Ini untuk Dibawa Saat Ujian? Penting!

“Yang enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini,” tambah Ketut Sumedana.

Keterlibatan Johnny G Plate yang awalnya sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi juga dijelaskan oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x