BERITASOLORAYA.com - Penetapan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, resmi dilakukan oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung Republik Indonesia.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS (base transceiver station) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dam 5 dalam Bakti Kementerian Kominfo pada periode 2020-2022.
“Hari ini kita telah melakukan suatu pemeriksaan terkait dengan perkara BTS kita melakukan tujuh pemeriksaan orang, satu orang kita tetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan tadi saudara sekalian melihatnya,” ucap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI saat jumpa pers pada Rabu, 17 Mei 2023.
Dari tujuh orang yang diperiksa, enam orang diantaranya masih dalam proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS.
“Yang enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini,” tambah Ketut Sumedana.
Keterlibatan Johnny G Plate yang awalnya sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi juga dijelaskan oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.