9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
10. Ketika menjabat Hakim AD-HOC pada Pengadilan Hubungan Industrial bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:
- Anggota lembaga tinggi negara
- Kepala daerah atau kepala wilayah
- Anggota lembaga legislatif tingkat daerah
- PNS
- Anggota TNI atau Polri
- Pengurus Partai Politik
- Pengacara atau advokat
- Mediator hubungan industrial
- Konsiliator hubungan industrial
- Arbiter hubungan industrial
- Pengurus Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha
- Jabatan lain yang ditetapkan oleh MA
Itulah beberapa persyaratan untuk seleksi administratif calon hakim AD-HOC pada pengadilan hubungan industrial tahun 2023.
Untuk Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut silakan klik link BERIKUT.***