Selain karena mencapai batas usia pensiun, PNS dengan kondisi berikut ini juga layak menerima hak pensiun:
- PNS yang meninggal dunia
- PNS yang pensiun karena permintaan sendiri
- PNS dinyatakan pensiun dini karena ada perampingan organisasi
- PNS yang dinyatakan pensiun dini karena kebijakan pemerintah
- PNS yang pensiun karena dinyatakan tidak mampu secara fisik dan mental untuk bertugas.
Demikian informasi seputar usia pensiun bagi pegawai PNS yang berbeda-beda tergantung pada jabatan fungsionalnya serta hak yang akan diterima oleh pensiunan PNS.***