PNS WAJIB TAHU, Golongan Ini Pensiun Lebih Dulu, Peraturan Pemerintah Tetapkan Bukan di Usia 60 Tahun tapi...

- 19 Mei 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini batas usia pensiun pegawai PNS sesuai golongan
Ilustrasi. Berikut ini batas usia pensiun pegawai PNS sesuai golongan /Kementerian Perindustrian/

Namun, lain halnya dengan para PNS yang diberhentikan dengan cara yang tidak hormat, hak pensiun tidak akan didapatkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ada 3 golongan usia pensiun PNS berdasarkan jabatannya masing-masing.

Adapun golongan PNS yang akan pensiun lebih dulu adalah pejabat fungsional dengan jabatan ahli muda, ahli pertama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional keterampilan.

Para PNS dengan jabatan fungsional di atas akan pensiun di usia 58 tahun.

Selanjutnya, PNS yang menjabat pimpinan tinggi dan fungsional madya, ditetapkan memiliki batas usia pensiun pada usia 60 tahun.

Golongan PNS terakhir akan pensiun pada usia 65 tahun, yakni penjabat fungsional ahli utama.

Seperti dijelaskan sebelumnya, PNS yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan berhak menerima hak pensiun. Para pensiunan ini akan menerima maksimal 75 persen dan minimal 40 persen setiap bulan dari dasar pensiun.

Baca Juga: 24 Mei: Guru Semua Jenjang Diundang Kemdikbud Ikut Agenda Penting Ini. Perubahan yang Baru Diresmikan...

Adapun dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima oleh PNS sesuai dengan regulasi gaji yang berlaku, mencakup gaji pokok tambahan dan peralihan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah