YANG DITUNGGU, Akhirnya SK Pengangkatan PNS 2021 Resmi Diserahkan

- 20 Mei 2023, 13:47 WIB
Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Tahun 2021 di Bojonegoro pada Selasa, 16 Mei 2023
Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Tahun 2021 di Bojonegoro pada Selasa, 16 Mei 2023 /Dok. InfoPublik.id

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh banyak PNS tiba, SK Pengangkatan PNS formasi tahun 2021 untuk PNS yang bertugas di Bojonegoro resmi diserahkan oleh Bupati Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyerahkan SK Pengangkatan PNS 2021 dan lulusan PKN STAN tahun 2021 di Pendopo Malowopati pada Selasa, 16 Mei 2023. Total ada 348 orang yang menerima SK Pengangkatan PNS 2021 tersebut.

Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa resminya ke-348 PNS yang telah menerima SK Pengangkatan berarti telah melewati perjuangan mengalahkan ribuan pelamar. Untuk itu, perjuangan tersebut harus dilanjutkan dalam tugas sebagai ASN.

Baca Juga: SAH, Sri Mulyani Tetapkan PNS dan Honorer Yang Bekerja di Luar Jam Kerja Dapat Uang Segini, Syaratnya Adalah..

Menjadi PNS berarti siap untuk terus mengikuti, mencermati, dan melihat dinamika kebijakan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Tugas sebagai aparatur negara tentu memberikan pelayanan publik yang prima dan membantu menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan terus berinovasi.

Dengan sumber daya manusia yang baru ini diharapkan estafet tata kelola birokrasi ke depannya menjadi lebih baik.

“Sebagai PNS tentu ada track record (rekam jejak). Maka amanah yang sudah didapat tersebut mari kita jaga dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab,” kata Bupati Anna sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari website InfoPublik.id.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru PNS dapat Kabar Gembira dari Sri Mulyani, Ada Tunjangan Baru selain TPG, Cair Tiap Bulan

PS yang bertugas di Pemkab Bojonegoro diharapkan dapat membangun kerja sama tim yang baik di tempat kerja masing-masing untuk memberi output yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat ke depannya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan bahwa pengambilan sumpah PNS dilaksanakan agar ASN mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seorang PNS harus memiliki kepribadian yang jujur, bersih, bermental baik, berdaya guna, dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya.

Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Jawa Timur Siap Diangkat ASN PPPK 2023, Khofifah: Kita Tuntaskan dan Usulkan Formasi

PNS Bojonegoro formasi tahun 2021 yang baru menerima SK Pengangkatan PNS ini telah melalui masa percobaan PNS sebagai syarat CPNS diangkat menjadi PNS sekurang-kurangnya minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun.

Dikutip dari laman BKD Kabupaten Trenggalek, setidaknya ada 5 syarat CPNS untuk bisa diangkat menjadi PNS berikut ini.

1. Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah

2. Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik

3. Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas

4. Telah mengikuti Diklat Prajabatan

5. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x