Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi dan Mahfud MD Gantikan Johnny G Plate, Mandat Langsung dari Presiden!

- 20 Mei 2023, 20:29 WIB
Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Mahfud MD  sebagai Plt Menkominfo untuk menggantikan Johnny G Plate.
Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo untuk menggantikan Johnny G Plate. /Instagram @mohmahfudmd/

BERITASOLORAYA.com – Kabar terkini dari perkembangan kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo RI, Presiden Jokowi berikan mandat langsung kepada Mahfud MD.

Mandat langsung yang diberikan Presiden Jokowi yakni penunjukan Mahfud MD selaku Menko Polhukam menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” tutur Presiden Jokowi.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga secara resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo periode 2019 - 2024. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com pada 20 Mei 2023.

Mandat langsung Presiden tersebut ditulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 41/ P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkominfo Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019 – 2024.

Hal itu mengingat terdapat kekosongan jabatan Menkominfo sejak ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Update 23 SMA Terbaik di Sumatera Utara Versi LTMPT. Sekolah Ini Masuk Peringkat 15 Besar Nasional...

Adapun mandat langsung Mahfud MD sebagai Plt. Menkominfo dan pemberhentian Johnny G Plate dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 – 2024 mulai berlaku sejak diputuskannya Keppres, yakni pada tanggal 19 Mei 2023.

Perkembangan lainnya dari kasus ini, Kejagung saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang dikorupsi tersangka dengan taksiran mencapai Rp8, 32 Triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.

Di dalam penyidikan dan penelusuran terhadap aliran dana korupsi ini, pihak Kejagung bekerja sama dan berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Pasti koordinasi ke PPAT,” ucap Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Juga: WAH, Benarkah Kenaikan Gaji PNS Direalisasikan Pemerintah dengan Cara Ini? Simak Penjelasan Menpan RB...

Febrie mengungkapkan bahwa untuk mengusut aliran dana ini pihaknya membutuhkan waktu untuk dilakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPKP.

“Hal itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya),” tukasnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan komentarnya terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret salah satu menterinya sebagai tersangka bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan semuanya kepada Kejagung.

“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti sudah profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” tukasnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah