CPNS HARUS TAHU, Inilah Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi, Jangan Sampai Ada yang Terlewat…

- 22 Mei 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. Aturan pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang harus dipenuhi oleh pelamar, jangan sampai terlewat
Ilustrasi. Aturan pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang harus dipenuhi oleh pelamar, jangan sampai terlewat /Kemenpan RB/

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.

2. Berusia antara 18 hingga 35 tahun.

3. Tidak pernah dihukum penjara.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik sebagai PNS maupun pegawai swasta, baik dengan keputusan sendiri maupun bukan dengan keputusan sendiri.

Baca Juga: JANGAN LUPA, Tahapan Akhir PPPK Guru Tahun 2022 akan Berakhir Sebentar Lagi, Ingat Satu Hal Penting Ini Ya!

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS atau PNS.

6. Memiliki pendidikan, kemampuan, keahlian, dan keterampilan yang dibutuhkan sebagai persyaratan utama.

7. Memiliki kelakuan baik dan kesehatan jasmani serta rohani yang baik.

8. Siap untuk ditempatkan di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x