RESMI DARI PEMERINTAH, Sri Mulyani Siapkan Tunjangan Bagi PNS, Ini Besarannya untuk Golongan I II III IV

- 22 Mei 2023, 17:52 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

 

Dengan demikian, apabila masa kerja PNS dalam satu bulan itu 22 hari, maka total tunjangan tambahan yang akan didapatkan yaitu Rp396.000 sampai Rp550.000/bulan.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung Jenjang TK, SD, dan SMP Negeri Dimulai, Cek Timeline dan Dokumen Persyaratannya Berikut Ini

Untuk mengetahui informasi lengkapnya, berikut rincian besaran tunjangan penambah daya tahan tubuh bagi PNS untuk golongan I, II, III, dan IV di semua provinsi:

1. Provinsi Bangka Belitung Rp18.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp396.000.

2. Provinsi Kalimantan Tengah Rp18.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp396.000.

3. Provinsi Kalimantan Selatan Rp18.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp396.000.

4. Provinsi Sulawesi Barat Rp18.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp396.000.

Baca Juga: PENTING, Cara Menginstal Pembaruan e-Rapor Jenjang SMP 2023 dari Kemdikbud

5. Provinsi Jambi Rp18.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp396.000.

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah