RESMI DARI PEMERINTAH, Sri Mulyani Siapkan Tunjangan Bagi PNS, Ini Besarannya untuk Golongan I II III IV

- 22 Mei 2023, 17:52 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

21. Provinsi Sumatra Utara Rp19.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp418.000.

 

22. Provinsi Riau Rp19.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp418.000.

23. Provinsi Kepulauan Riau Rp19.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp418.000.

24. Provinsi Banten Rp19.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp418.000.

Baca Juga: Prioritaskan Kenaikan Gaji PNS daripada Tukin, Inilah Tanggapan Anggota DPR RI, Simak Selengkapnya…

25. Provinsi Kalimantan Timur Rp19.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp418.000.

26. Provinsi Kalimantan Utara Rp19.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp418.000.

27. Provinsi Sulawesi Utara Rp19.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp418.000.

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah