RESMI DARI PEMERINTAH, Sri Mulyani Siapkan Tunjangan Bagi PNS, Ini Besarannya untuk Golongan I II III IV

- 22 Mei 2023, 17:52 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

6. Provinsi Sumatera Barat Rp18.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp396.000.

7. Provinsi Sumatera Selatan Rp18.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp396.000.

8. Provinsi Lampung Rp18.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp396.000.

 

9. Provinsi Bengkulu Rp18.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp396.000.

Baca Juga: GAJI Rp5 Juta Sampai Rp7 Juta, Lowongan Kerja Staf Copy Writer di Sinergi Pangan Gemilang

10. Provinsi Sulawesi Tengah Rp18.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp396.000.

11. Provinsi Aceh Rp19.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp418.000.

12. Provinsi Jawa Barat Rp19.000/hari, apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, PNS golongan I II III IV mendapat tunjangan sebesar Rp418.000.

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah