MAKIN SEMANGAT KERJA, Tambahan Uang untuk PNS dari Sri Mulyani Setengah Juta per Bulan, Cek Provinsi Anda

- 22 Mei 2023, 15:23 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani tetapkan tambahan uang untuk PNS
Menteri Keuangan, Sri Mulyani tetapkan tambahan uang untuk PNS /Instagram/@smindrawati/

BERITASOLORAYA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan banyak tunjangan bagi para PNS yang jumlahnya beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Saat ini, ada peraturan baru yang menyebutkan bahwa PNS akan menerima tambahan uang dengan jumlah paling besar mencapai setengah juta per bulan.

PMK No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 telah mengatur penyaluran tambahan uang ini. Setiap PNS akan menerima tambahan uang dengan jumlah yang disesuaikan dengan masing-masing provinsi.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menetapkan PMK No. 49/2023 pada tanggal 28 April 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023. Dengan demikian, para PNS telah diatur untuk menerima tambahan uang yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Gibran Mention Rania Yamin di Twitter, Ada Apa dengan Cicit Mangkunegara VIII Ini?

Adapun tambahan uang yang diberikan kepada PNS adalah biaya makanan yang berfungsi sebagai penambah daya tahan tubuh. Besaran tambahan uang biaya makanan penambah daya tahan tubuh akan berbeda-beda tergantung pada wilayah kerja PNS.

Menurut keputusan Menteri Keuangan, tambahan uang tersebut dihitung per hari untuk setiap orang. Dengan perkiraan jumlah hari kerja dalam sebulan adalah 22 hari, maka besaran biaya makanan untuk menambah daya tahan tubuh terendah adalah Rp396 ribu per bulan atau Rp18 ribu per hari.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x