ALHAMDULILLAH, BKN Tetapkan Aturan Baru Soal Usia Pensiun, Jadi Makin Semangat ikut CPNS 2023 Ya

- 23 Mei 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS menurut peraturan BKN.
Ilustrasi batas usia pensiun PNS menurut peraturan BKN. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapkan peraturan baru yang mengatur terkait batas usia pensiun. Informasi ini penting diketahui, khususnya bagi yang ingin mengikuti CPNS di tahun 2023.

 

Banyak yang ingin menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2023, tetapi juga harus memperhatikan di usia berapa PNS pensiun. Karena pada faktanya, ada perubahan batas usia pensiun bagi PNS sebagaimana yang ditetapkan oleh BKN.

Awalnya, PNS akan pensiun di usia 58 tahun seperti beberapa tahun terakhir ini. Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, hendaknya mencermati kira-kira akan bertugas sebagai PNS berapa tahun.

Batas usia pensiun PNS ini ditetapkan oleh BKN dan berlaku untuk seluruh PNS di instansi pusat sampai instansi daerah. Meski bukan hal yang baru, tetapi informasi batas usia pensiun akan menjadi hal penting khususnya bagi yang akan mengikuti seleksi CPNS 2023 ini.

Baca Juga: SUDAH CAIR! Cek Daftar Nama Penerima PIP 2023 Terbaru, Segera Login pip.kemdikbud.go.id

BKN sudah menetapkan batas usia pensiun bagi PNS berdasarkan surat edaran nomor K.26-30/V.119-2/99, yang berisi batas usia pensiun khususnya yang menduduki jabatan fungsional.

Berdasarkan surat tersebut, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Kemudian, berikut informasi batas usia pensiun untuk PNS yang harus dipahami, yaitu:

- PNS dengan jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan akan pensiun pada usia 58 tahun.

- PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun di usia 60 tahun.

- PNS dengan jabatan fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.

 

Batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Maka seluruh PNS yang baru saja diangkat, hendaknya memahami apa isi surat edaran tersebut. Sebab menjadi acuan para PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara.

Batas usia pensiun tersebut menjadi hal penting diketahui sejak sekarang, sebab kedepannya PNS akan menghadapi pensiun sesuai batas usia yang sudah ditetapkan oleh BKN.

Kedepannya, bagi para honorer juga akan lebih bersemangat untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 yang menurut informasi akan digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga: PULANG KEMALAMAN? Cek Jadwal Sore dan Malam KRL Jogja-Solo atau Sebaliknya, Hari Ini, Selasa, 23 Mei 2023

Mengingat, menjadi PNS adalah impian semua orang terutama para honorer. Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x