Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pencairan gaji ke 13 ini adalah sumber dana, yang berasal dari APBN dan APBD.
Untuk gaji ke 13 yang dananya bersumber dari APBN terdiri dari:
- 80 persen dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, menurut pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Update TPG Triwulan 1 2023, Alhamdulillah Semakin Banyak Daerah yang Cair, Berikut Daftarnya...
Dan untuk pencairan gaji ke 13 yang dananya bersumber dari APBD maka akan terdiri dari:
- 80 persen dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan pendapatan paling banyak 50 persen bagi pemerintah daerah yang menghasilkan pendapatan tambahan, dengan memperhatikan kekuatan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk pencairan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD ini akan menyesuaikan dengan regulasi di setiap daerah, sehingga para PNS bisa mencermati informasi penting dari Pemda masing-masing.
Demikian dan semoga bermanfaat.***