Ingin Segera Terangkat Jadi PNS? CPNS Harus Penuhi 5 Syarat Ini Dulu, Jika Tidak Bisa Diberhentikan

- 24 Mei 2023, 16:30 WIB
CPNS yang menerima SK Pengangkatan PNS
CPNS yang menerima SK Pengangkatan PNS /Dinas Kominfo Wonosobo

BERITASOLORAYA.com - Ingin segera terangkat jadi PNS? CPNS harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Untuk mengetahui syarat apa saja yang wajib dipenuhi oleh CPNS, simak informasi berikut hingga tuntas.

Setiap warga negara memiliki kesempatan dalam seleksi penerimaan ASN, salah satunya untuk menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Setelah melalui serangkaian seleksi, pelamar akan melalui masa uji coba dengan status sebagai Calon PNS atau CPNS.

Ada persyaratan yang wajib dipenuhi dalam masa percobaan tersebut oleh CPNS agar dapat segera menerima SK Pengangkatan menjadi PNS dan dapat melaksanakan tugas dengan status PNS, bukan lagi CPNS.

Masa percobaan CPNS dilakukan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Masa percobaan ini disebut juga sebagai masa prajabatan.

Baca Juga: TAHUN 2023 Pemerintah Buka Seleksi CASN, PPPK dan PNS untuk Umum, Ada Jadwalnya?

Syarat Lulus dari CPNS dan Diangkat Menjadi PNS

CPNS yang sedang dalam masa percobaan harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.

Jika selama masa percobaan, sebab kondisi tertentu pendidikan dan pelatihan untuk CPNS tidak dapat diselenggarakan, maka pengangkatan CPNS dan PNS dilakukan setelah CPNS mengikuti pendidikan dan pelatihan serta dinyatakan lulus.

Jadi, jika ada CPNS yang melalui masa percobaan melebihi waktu yang ditentukan karena belum rampungnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi CPNS, maka CPNS yang bersangkutan tidak dinyatakan gugur dan tetap menjadi CPNS hingga pelatihan dan pengangkatan dilaksanakan.

Kondisi tertentu yang menyebabkan tidak terlaksananya pendidikan dan pelatihan CPNS dalam kurun waktu masa percobaan CPNS yang mengakibatkan masa percobaan CPNS lebih lama dari yang seharusnya adalah pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan kebijakan strategis nasional.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Seleksi CPNS Akan Berikan 80 Persen untuk Masyarakat pada Provinsi Ini, Simak Selengkapnya…

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman BKD Kabupaten Trenggalek, selain melalui masa percobaan CPNS harus memenuhi syarat berikut agar dapat diangkat menjadi PNS.

1. Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;

2. Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik;

3. Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas;

4. Telah mengikuti Diklat Prajabatan;

5. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023 akan Alami Kenaikan? Cek Informasi dan Besaran Selengkapnya di Sini

Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Dikutip dari SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun, berikut ini mekanisme pengangkatan CPNS yang telah lulus pelatihan prajabatan menjadi PNS.

1. PPK mengusulkan penetapan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN

2. Usulan penetapan CPNS menjadi PNS dilakukan dengan turut melampirkan data pendukung:

- surat persetujuan pengangkatan CPNS menjadi PNS dari Menteri PANRB

- salinan SK CPNS

- salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan

- hasil tes kesehatan

Baca Juga: GAJI PNS NAIK, Ucap Syukur atas Dukungan DPR Setarakan Gaji Semua Instansi, Simak Informasi Resmi Berikut Ini

3. BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan persetujuan pengangkatan dari menteri PANRB

4. Berdasarkan rekomendasi pengangkatan, PPK menetapkan keputusan:

- SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat

- SK Pemberhentian CPNS bagi yang tidak memenuhi persyaratan

5. Keputusan PPK tersebut disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan keputusan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x