Wah, Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kali Ini Diamankan di Yogyakarta

- 24 Mei 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi BTS Tower
Ilustrasi BTS Tower /Website Kejaksaan Agung RI

Penetapan WP sebagai tersangka juga diungkapkan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum dalam siaran persnya pada Selasa, 23 Mei 2023.

“Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka,” tuturnya dikutip dari laman PMJ pada 23 Mei 2023.

Baca Juga: CEK, Bantuan Dana Tunjangan Rp1.425.000 Disalurkan ke Guru, Ini Syaratnya

Diketahui bahwa tersangka WP ialah orang kepercayaan dari tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sementara peran tersangka WP dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yakni sebagai penghubung pihak-pihak tertentu dalam tindak pidana dugaan korupsi yang telah merugikan negara sejumlah Rp8 Triliun tersebut.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik turut mengungkapkan bahwa tersangka WP akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Baca Juga: RESMI BULAN JUNI 2023, ASN Kategori ini Dapat 2 Kali Gaji

“Selanjutnya, tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” tuturnya.

Saksi WP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI baru-baru ini menambah jumlah tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak enam orang dengan inisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP (Menkominfo), kini menjadi tujuh orang.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah