SEGERAKAN! Pemerintah Daerah Wajib Ikuti 2 Aturan dari Kemenpan RB Berikut Ini, Singgung Gaji dan Tunjangan…..

- 24 Mei 2023, 19:51 WIB
Wow !! Ini Daerah yang Diberi Keistimewaan untuk Seleksi CPNS. Menpan-RB: Ini Upaya Pemerataan CPNS
Wow !! Ini Daerah yang Diberi Keistimewaan untuk Seleksi CPNS. Menpan-RB: Ini Upaya Pemerataan CPNS /Foto: Menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB kini mengungkit tentang gaji para ASN, yang mana pemda sering mengeluh susah membayar gaji maupun tunjangannya.

Akhir-akhir ini banyak kabar mengenai pemda yang mengeluh bahwa Kemenkeu tidak tambahkan anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK, sehingga menjadi alasan kuat kenapa kebutuhan tenaga PPPK yang diusulkan sangat sedikit.

Hal ini mengutip dari Perpres No. 98 Tahun 2020 yang mengatakan, kalau gaji dan tunjangan yang dibayarkan pada pegawai PPPK dananya berasal dari APBD.

Sekarang, pemerintah daerah kabarnya menginginkan pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK di instansinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Kemenkeu, sebagai pemerintah pusat sendiri menyampaikan bahwa dana penggajian PPPK sudah diberi merk pada bagian DAU yang penggunaannya ditentukan untuk tahun 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Tunjangan Insentif Bagi Guru Swasta dan Guru Honorer Cair HARI INI! Cek Segera….

Maka, Kemenpan RB meminta jika pemda merasa dana tersebut belum juga diberikan oleh Kemenkeu, bisa dengan cara mengirimkan surat pada Kemenkeu supaya segera kirim anggaran tambahan untuk penyaluran gaji maupun tunjangan bagi PPPK.

Lalu, selain gaji dan tunjangan bagi PPPK tahun 2022 yang telah disebutkan dalam DAU, perintah yang kedua dari Menpan RB yaitu mengenai gaji dan tunjangan ASN yang tercatat lebih tinggi dari pendapatan perkapita.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x