Gaji Guru PPPK Tidak Dibayar Rp4,9 Juta, tapi Hanya Rp3 Juta. Komisi X DPR RI Desak Kemenkeu Jelaskan...

- 25 Mei 2023, 16:19 WIB
Gaji Guru PPPK Tidak Dibayar Rp4,9 Juta tapi Hanya Rp3 Juta. DPR RI Desak Kemenkeu jelaskan
Gaji Guru PPPK Tidak Dibayar Rp4,9 Juta tapi Hanya Rp3 Juta. DPR RI Desak Kemenkeu jelaskan /YouTube DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Persoalan gaji guru PPPK yang tidak dibayar Rp4,9 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah berlaku turut dibahas pada Rakor Komisi X DPR RI, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Adanya gaji guru PPPK yang tidak dibayar sebesar Rp4,9 juta, tapi hanya dibayar Rp3 juta diungkapkan oleh Anita Jacoba, anggota Komisi X DPR RI pada saat Rakor bersama Kemendikbud Ristek.

Pada Rakor yang membahas tentang persiapan pengisian formasi guru PPPK, Anita menyampaikan bahwa ada guru PPPK yang mendapat gaji tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lewat Rakor yang membahas tentang guru PPPK, Anita juga menyampaikan kekecewaannya kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan) yang tidak hadir pada Rakor tersebut.

Baca Juga: Anita Jacoba: Kemenkeu Tak Hadir Bahas PPPK Guru, karena Dilarang Komisi XI. Tuntut Penjelasan DAU...

Anita juga mengungkapkan alasan ketidakhadiran Kemenkeu pada Rakor yang membahas guru PPPK, yaitu karena dilarang oleh Komisi XI DPR RI.

"Sebetulnya sangat disayangkan Menteri Keuangan tidak hadir pada hari ini, padahal kita ingin bertanya sebagai Menteri Keuangan, dia punya tanggung jawab besar ketika mentransfer dana ke daerah, tapi tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah," kata Anita.

Dari ketidakjelasan penyaluran dana alokasi umum ke Pemda yang tidak dirasakan oleh guru PPPK, Anita mempertanyakan apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.

"Jangan sampai Menteri Keuangan sengaja tidak hadiri di sini, karena tidak mau menjelaskan," kata Anita.

Baca Juga: CATAT, Peserta PPDB 2023 yang Lolos Seleksi Telah Penuhi 5 Faktor Pertimbangan Berikut, Salah Satunya Usia...

Menurut Anita, Kemenkeu memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjelaskan terkait penyaluran DAU untuk guru PPPK.

Selain itu, Anita juga menyinggung adanya guru PPPK yang telah lolos, tetapi belum mendapatkan gaji.

"Ketika guru PPPK tidak dibayar, tidak diangkat bahkan sampai hari ini ada PPPK yang sudah lolos, tapi belum mendapatkan gaji," kata Anita.

Bahkan ada juga guru PPPK yang hanya dibayar Rp3 juta dari yang seharusnya diterima, yaitu Rp4,9 juta.

"Ada yang sudah dapat gaji, tapi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, bahwa empat juta sembilan ratus itu tidak diterima PPPK, bahkan hanya tiga juta, itu terjadi di lapangan," kata Anita.

Adanya persoalan tersebut, Anita meminta kepada Pimpinan Komisi X DPR RI untuk mengundang kembali Kemenkeu guna menjelaskan penyaluran DAU.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x