Lebih lanjut Kemdikbud Ristek juga turut menyinggung anggota DPR RI yang menuntut penyelesaian dari persoalan guru-guru.
"Jadi untuk Bapak, Ibu yang selalu minta kita menyelesaikan yang sekarang itu tidak bisa diselesaikan kalau formasi tidak full," kata Kemdikbud.
Selain itu, Kemdikbud juga mengungkapkan alasan guru-guru yang tidak menerima formasi.
"Jadi bagi yang tidak menerima formasi alasan kenapa mereka lulus passing grade dan tidak dapat adalah karena tidak ada formasi," kata Kemdikbud.
Kemdikbud juga menyampaikan kalau ronde formasi secara normal dari daerah besar, maka kekosongan formasi dapat terisi sebagian.
Akan tetapi untuk sisa formasi PPPK guru lainnya tidak dapat diisi oleh pemerintah.
"Sisanya harus menunggu perubahan RPP Manajemen ASN. RPP Manajemen ASN adalah lintas kementerian yang harus kita selesaikan dan harus ada pola setelah itu dilaksanakan," kata Kemdikbud.
Sementara untuk perubahan RPP Manajemen ASN, Kemdikbud menegaskan kembali bahwa hal tersebut akan dilaksanakan pada 2024.