Hal tersebut dikatakan dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, bahwa setelah pegawai PPPK tersebut sudah bertugas dan mendapatkan SPMT, baru akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Bagi PPPK guru yang SPMT-nya keluar dalam waktu dekat ini, atau bahkan tidak sampai memasuki bulan Juni, kemngkinan berkesempatan menerima gaji ke-13 dari Kemenkeu.
Sebagaimana hal ini diketahui dalam PMK No. 212 Tahun 2022 mengenai DAU, bagian DAU yang telah ditentukan penggunaannya menyebutkan kalau nanti PPPK tahun 2022 juga berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.***