Remisi juga diberikan tanpa adanya diskriminasi pada narapidana beragama Buddha. Semua narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan hak remisi khusus di Hari Raya Waisak dengan mudah.
Rika menyampaikan pihaknya dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham berharap, adanya remisi ini dapat membuat narapidana kedepannya dapat termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan aktif dalam pembinaan.
Baca Juga: Bukan Marketplace Guru, Komisi X DPR Sebut Nadiem Harus Lakukan Ini Dulu Demi Guru Honorer
“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus itu warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” ujarnya.
Hal itu disebabkan, program-program pembinaan yang diberikan pada narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menjadi bekal untuk mereka ketika kembali ke kehidupan masing-masing setelah menjalani masa tahanan.
Tidak cuma untuk memotivasi narapidana, remisi khusus waisak ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang dialami lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Alasan lain, yakni pemberian remisi khusus ini juga berfungsi sebagai langkah penghematan anggaran dari pemerintah.
Baca Juga: HORE, Syarat Menjadi Kepala Sekolah dari Kemdikbud Berpihak pada Guru dengan Kategori Ini
Rika Apriyanti menyampaikan, terdapat anggaran senilai Rp677,28 juta yang dapat dihemat pada pemberian remisi khusus Waisak. Anggaran tersebut yang seharusnya digunakan sebagian besar untuk biaya makan para narapidana dapat disimpan oleh Kemenkumham.***