TENANG, Kalau Pencairan Gaji Ke-13 untuk ASN Batal pada Juni 2023, Ini Kata Kemenkeu

- 5 Juni 2023, 14:58 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara

 

BERITASOLORAYA.com – Ramai menjadi perbincangan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, POLRI, dan sejumlah pejabat negara setelah memasuki bulan Juni 2023 ini.

Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan pemerintah kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 menjelaskan jika gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah tersebut bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN).

Baca Juga: WADUH! Golongan Berikut Tidak Bisa Menikmati Gaji ke 13 PNS, Bagaimana Sistem Perhitungan Gaji Terbaru?

Adapun untuk waktu pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Namun, apabila sampai pada akhir Juni 2023 gaji ke-13 tidak kunjung cair, lalu bagaimana?

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjelaskan jika pemerintah memberikan gaji ke-13 ini menjadi wujud apresiasi atas kinerja dan pengabdian yang telah dilakukan oleh ASN, TNI, POLRI, pensiunan, penerima pensiun, pejabat negara, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: ASIK, Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi dan Bukan. Tepat Tanggal 4 Juni 2023

Sementara itu, dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa gaji ke-13 untuk penerima terdiri atas gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan, ditambah 50 persen dari tunjangan kinerja.

Untuk besaran nominal gaji ke-13 yang akan diberikan tentu saja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatan dari masing-masing ASN, TNI, POLRI, dan pejabat negara.

Adapun komponen gaji ke-13 untuk CPNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan disebutkan berbeda.

Baca Juga: HORE, 1.216 Narapidana Buddha dapat Remisi Khusus Waisak dari Kemenkumham, 7 di antaranya Bebas

Secara umum, nominal gaji ke-13 akan diberikan dengan komponen yang telah disebutkan yaitu berdasarkan besaran penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2023.

Selain itu, bagi ASN, TNI, POLRI, dan pejabat negara yang sebelumnya menerima lebih dari satu kali gaji ke-13, maka akan menerima besaran yang nilainya paling tinggi.

Lebih lanjut, apabila gaji ke-13 belum juga dibayarkan pada bulan Juni 2023, maka itu bukan berarti hangus, akan tetapi tetap akan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: HORE, Syarat Menjadi Kepala Sekolah dari Kemdikbud Berpihak pada Guru dengan Kategori Ini

Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan gaji ke-13 hanya satu kali dalam setahun, sedangkan pembayaran yang berlebih harus dikembalikan kepada negara.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x