Baca Juga: Bukan Marketplace Guru, Komisi X DPR Sebut Nadiem Harus Lakukan Ini Dulu Demi Guru Honorer
21. Kab. Berau
22. Kab. Gorontalo
23. Kab. Poso
24. Kab. Takalar
25. Kota Palopo
26. Kab. Muna Barat
27. Kab. Gianyar
28. Provinsi Papua
29. Kab. Puncak Jaya
30. Kab. Paniai
31. Kab. Yahukimo
32. Kan. Tolikara
33. Kota Sarmi
34. Kab. Waropen
35. Kab. Supiori
36. Kan. Mamberamo Raya
37. Kab. Lanny Jaya
38. Kab. Yalimo
39. Kab. Nduga
40. Kota Jayapura
41. Kab. Mamuju
42. Provinsi Papua Selatan
43. Provinsi Papua Tengah
44. Provinsi Papua Pegunungan
45. Provinsi Papua Barat Daya.
Merespons hal ini, Alex menyampaikan solusi dari permasalahan ini adalah memberikan perpanjangan waktu bagi pemda untuk mengusulkan formasi ASN tahun 2023.
“Kami siap dari PANRB kalau diminta oleh kawan-kawan Kemdikbud untuk memberi lagi satu lagi kesempatan apakah satu bulan ke depan, tapi kalau bisa kita betul-betul one on one dengan kawan-kawan di pemerintahan daerah ini untuk memastikan ini ada peluang, ada kesempatan, ada anggaran, ini kenapa ngga dibuka formasinya,” terangnya.***