- Golongan I dan II sebesar Rp770.000 per bulan.
- Golongan III sebesar Rp.814.000 per bulan.
- Golongan IV sebesar Rp902.000 per bulan.
- Khusus anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp1.320.000 per bulan.
Adapun tunjangan baru yang ditetapkan oleh Sri Mulyai menyambut Hari Raya Idul Adha tersebut merupakan biaya uang makan bagi PNS dan lauk pauk untuk anggota Polri dan prajurit TNI.
Pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tersebut dijelaskan pada pasal 5, bahwa peraturan terkait tunjangan baru tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yaitu tepatnya pada tanggal 3 Mei 2023.
Oleh karena itu, selamat untuk para PNS karena telah mendapatkan tunjangan baru menyambut Hari Raya Idul Adha. Semoga uang tersebut bisa bermanfaat, serta membangiktkan semangat untuk terus melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara.***