Sementara untuk PNS, golongan I dan II memiliki nominal yang sama, lalu golongan III dengan nominal yang lebih tinggi, dan golongan IV nominalnya tertinggi.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. Berikut ini detail nominal tunjangan baru menyambut Hari Raya Idul Adha yaitu:
- Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari.
- Golongan III sebesar Rp37.000 per hari.
- Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
- Khusus anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp60.000 per hari.
Meskipun perhitungannya per hari, tetapi para PNS akan menerimanya dengan jumlah akumulasi selama satu bulan atau 22 hari kerja, sehingga totalnya sebagai berikut: