YES! PNS Full Senyum, Sri Mulyani Resmi Tetapkan Akan Beri Tunjangan Baru untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha

- 8 Juni 2023, 07:45 WIB
SAH! Sri Mulyani tetapkan Permenkeu yang mengatur tunjangan baru PNS untuk menyambut Hari Raya Idul Adha
SAH! Sri Mulyani tetapkan Permenkeu yang mengatur tunjangan baru PNS untuk menyambut Hari Raya Idul Adha /Instagram @smindrawati

Sementara untuk PNS, golongan I dan II memiliki nominal yang sama, lalu golongan III dengan nominal yang lebih tinggi, dan golongan IV nominalnya tertinggi.

Baca Juga: WADUH! Kemenkeu Sebut Non PNS Batal Diberi Gaji ke 13, karena Belum Laksanakan Tupoksi Ini, tetapi Bisa...

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. Berikut ini detail nominal tunjangan baru menyambut Hari Raya Idul Adha yaitu:

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari.

- Golongan III sebesar Rp37.000 per hari.

- Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

- Khusus anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp60.000 per hari.

Meskipun perhitungannya per hari, tetapi para PNS akan menerimanya dengan jumlah akumulasi selama satu bulan atau 22 hari kerja, sehingga totalnya sebagai berikut:

Baca Juga: SAH! Kemenkeu Tetapkan Guru PNS dan Dosen yang Tidak Diberi Tunjangan Ini, Akan Terima TPG 50 Persen. Setuju?

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x