ALHAMDULILLAH! PNS Dapat Tambahan Uang Rp1,3 Juta Jelang Hari Raya Idul Adha, Begini Penjelasan Sri Mulyani…

- 8 Juni 2023, 10:08 WIB
SELAMAT! Sri Mulyani sahkan Permenkeu bahwa PNS akan dapat tambahan uang Rp1,3 juta jelang Hari Raya Idul Adha
SELAMAT! Sri Mulyani sahkan Permenkeu bahwa PNS akan dapat tambahan uang Rp1,3 juta jelang Hari Raya Idul Adha /Instagram @smindrawati

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. Berikut ini rincian nominal tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha untuk masing-masing golongan PNS, yaitu:

Baca Juga: MAAF! Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk 10 Kriteria Ini atau Tidak? Jika Tidak Kemenkeu Batal Beri

- Golongan I dan II akan mendapatkan tambahan uang Rp35 ribu per hari.

- Golongan III akan mendapatkan tambahan uang Rp37 ribu per hari.

- Golongan IV akan mendapatkan tambahan uang Rp41 ribu per hari.

- Khusus anggota Polri dan prajurit TNI akan mendapatkan tambahan uang Rp60 ribu per hari.

Sementara untuk akumulasi total pencairan tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha selama satu bulan (diasumsikan selama 22 hari kerja), maka PNS akan mendapatkan nominal sebagai berikut:

Baca Juga: WADUH! Kemenkeu Sebut Non PNS Batal Diberi Gaji ke 13, karena Belum Laksanakan Tupoksi Ini, tetapi Bisa...

- Total tambahan uang yang diperoleh golongan I dan II yaitu Rp77.000.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah