Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. Berikut ini rincian nominal tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha untuk masing-masing golongan PNS, yaitu:
- Golongan I dan II akan mendapatkan tambahan uang Rp35 ribu per hari.
- Golongan III akan mendapatkan tambahan uang Rp37 ribu per hari.
- Golongan IV akan mendapatkan tambahan uang Rp41 ribu per hari.
- Khusus anggota Polri dan prajurit TNI akan mendapatkan tambahan uang Rp60 ribu per hari.
Sementara untuk akumulasi total pencairan tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha selama satu bulan (diasumsikan selama 22 hari kerja), maka PNS akan mendapatkan nominal sebagai berikut:
- Total tambahan uang yang diperoleh golongan I dan II yaitu Rp77.000.