- Total tambahan uang yang diperoleh golongan III yaitu Rp814.000
- Total tambahan uang yang diperoleh golongan IV yaitu Rp902.000.
- Total tambahan uang yang diperoleh anggota Polri dan prajurit TNI yaitu Rp1.320.000.
PNS akan menerima tambahan uang tersebut mulai tanggal tanggal 3 Mei 2023. Hal ini mengacu pada pasal 5 Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 yang menjelaskan jika peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Adapun tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha itu berasal dari uang makan PNS dan atau uang lauk pauk untuk anggota. Polri dan prajurit TNI.
Sekali lagi selamat untuk bapak / ibu PNS atas tambahan uangnya. Semoga informasi ini bermanfaat.***