Baca Juga: Butuh Modal Pengembangan Usaha? KUR BCA akan Bagikan hingga Rp500 Juta, Cek Syaratnya
Selanjutnya, para peserta juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal penyesuaian yang ada.
Ada satu hal penting yang harus dipahami oleh seluruh pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 dan bahkan menyangkut kelulusan setiap peserta.
Hal penting ini juga menyangkut masalah batas waktu sebagaimana yang disebutkan dalam Pengumuman BKN tersebut, mengingat BKN sudah memberikan tambahan waktu agar seluruh pelamar bisa melakukan usulan penetapan NI PPPK.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022.”
Begitulah yang tercantum dalam pengumuman resmi dari BKN, mengingat pentingnya informasi ini maka seluruh pelamar PPPK Tenaga Teknis TA 2022 BKN bisa segera melakukan usulan penetapan NI PPPK.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***