RESMI! Anak PNS Dapat Rp15 Juta untuk Beasiswa, dengan 4 Syarat Berikut. Apa Saja?

- 9 Juni 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi Anak PNS Dapat Rp15 Juta untuk Beasiswa, dengan 4 Syarat Berikut. Apa Saja?
Ilustrasi Anak PNS Dapat Rp15 Juta untuk Beasiswa, dengan 4 Syarat Berikut. Apa Saja? /tangkap layar Instagram @kanreg8bkn/

Selain itu juga ada hakim, anggota ABRI, penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan PT Kereta Api Indonesia, dan PNS eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Dari hal tersebut, bagaimana ketentuan dalam pemberian bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta ke anak PNS?

Baca Juga: WADUH! Kemenkeu Sebut Non PNS Batal Diberi Gaji ke 13, karena Belum Laksanakan Tupoksi Ini, tetapi Bisa...

Melalui program Jaminan Kematian atau JKM dijelaskan anak PNS dapat menerima bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta, jika orang tua PNS menerima gaji dari APBN atau APBD.

Kemudian, juga dijelaskan bahwa bantuan beasiswa diberikan kepada anak PNS sebesar Rp15 juta dari peserta yang telah wafat dengan empat syarat berikut:

1. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah

2. Berusia maksimal 25 tahun

3. Belum pernah menikah

4. Belum pernah bekerja

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x